Cabuli Anak Dibawah Umur, Yazid Ruman Guru SD Digelandang Ke Mapolres Pasuruan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Yazid Ruman Guru SD Digelandang Ke Mapolres Pasuruan
Teks foto : YR oknum guru SDN Sumberrejo III saat diamankan warga dari dalam kamar mandi.

Beberapa warga yang mengetahui pelaku mengikuti dan masuk ke kamar mandi, diduga kuat pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban di kamar mandi. Warga mengunci keduanya didalam kamar mandi dan sebagian menghubungi pamong desa setempat serta diteruskan ke piket jaga Polsek Purwosari.

Lantaran ada emosi warga sedikit tak terbendung, korban dikeluarkan dari kamar mandi dan sempat mendapatkan bogem mentah dari sejumlah warga. Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pasuruan, guna menghindari amuk warga yang lebih parah,”ungkap Kapolsek Purwosari.

Ditambahkan, pelaku saat ini telah menjalani proses pemyidikan dan ditahan di unit PPA Polres Pasuruan. Sesuai dengan aturan perundangan pelaku dijerat UURi No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal seumur hidup,”imbuh AKP Saiffudin Kapolsek Purwosari.

Dari data yang berhasil didapat Warta Transparansi.com, setidaknya menurut beberapa informasi. Perilaku pencabulan yang dilalukan oleh YR guru kelas 6 SDN Sumberrejo III pada Bunga, sudah sering dilakukan. (*)