Sementara itu Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan, saat menerima tiga pentolan aktivis Pasuruan diruang kerjanya,mengatakan.
Atas temuan ini pihaknya masih melakukan telaah dan kajian atas laporan dugaan penggelapan pajak daerah tersebut. Pihaknya juga akan segere melakukan langkah koordinasi dengan Pemkab Pasuruan terkait laporan ini.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dan melakukan penelusuran. Apakah sudah ada upaya penagihan hingga batas waktu yang ditetapkan,” tukas Jemmy.
Penelaahan dan koordinasi ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Namun yang terpenting adalah tagihan piutang pajak tersebut bisa segera kembali pada kas daerah Kabupaten Pasuruan,”pungkas mantan Kasi Intel Kejari Nganjuk ini.
Sementara itu ditempat terpisah, saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kasi Datu Kejari Kab.Pasurua Hadi Sucipto. Selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan kuasa dari pihak Pemkab Pasuruan untuk penagihan pada para piutang pajak daerah.
“Selama ini kami belum pernah diminta atau kami mendapat kuasa penagihan pajak dari pihak Pemkab Pasuruan. Padahal Pemkab Pasuruan telah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan untuk membantu atau pendampingan setiap permasalahan hukum atau lain sebagainya.
Terkait adanya kesulitan atas penarikan pajak daerah, hingga sebesar Rp.134 milyar. Pemkab Pasuruan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan kami (Kejari Kab.Pasuruan),” tandas Hadi Kasi Datun. (*)