Aktivis Pasuruan Laporkan Pengemplang Pajak Daerah Rp.134 Milyar

Aktivis Pasuruan Laporkan Pengemplang Pajak Daerah Rp.134 Milyar
Tiga aktivis melaporkan pengemplang pajak daerah pada Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Ketegasan Pemerintah Kab.Pasuruan dalam hal pengenaan pajak restribusi,bumi bangunan dan konsumen pada sejumlah tempat pariwisata (hotel dan restoran) perlu dipertanyakan.

Bagaimana tidak, berdassr pada Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019 lalu termaktub total piutang pajak daerah mencapai Rp.134 milyar yang belum tertagih oleh Pemkab Pasuruan. Milyaran pajak terhutang dan belum tertagih tersebut terbanyak di dominasi oleh pajak hotel dan restoran serta pajak bumi-bangunan.

Mendapati hal tersebut, beberapa pegiat sosial yakni Pusaka,Cinta Damai dan GMBI Pasuruan pada Rabu siang (19/5/2021) memberikan laporan adanya dugaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh salah satu hotel mewah, restoran dan tempat olahraga bergengsi yakni golf yang berada di kawasan wisata Kecamatan Prigen pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study Advokasi dan Kebijakan (Pusaka),”tidak tertagihnya piutang pajak konsumen ini karena Pemkab Pasuruan masih menerapkan penagihan pajak secara konvensional.

Tunggakan ini tidak akan terjadi jika Pemkab Pasuruan menerapkan E-Billing System pada hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan.Pola E-Billing System secara otomatis pajak yang dibayar konsumen akan langsung masuk ke kas daerah.

Dengan sistem konvensional, aparat penagih pajak masih mendapatkan jasa pungut (japung) yang cukup besar. Japung ini juga mengalir kepada para pejabat Pemkab Pasuruan,” ucapnya.

Ditambahkan pula oleh Hanan Ketua LSM Cinta Damai,”tidak tertagihnya piutang pajak ini diduga kuat ada unsur kesengajaan dan niat buruk mengemplang pajak. Karena uang pajak yang dibayar ketika konsumen berbelanja atau menginap di hotel sudah dibayar pada saat bersamaan. Piutang pajak terbesar yang belum dibayarkan berasal dari Finna Golf.

“Tidak tertagihnya piutang pajak dari Finna Golf ini ada dugaan kongkalikong dengan aparat pemungut pajak. Sehingga ada unsur kesengajaan tidak menyetorkan uang milik konsumen selama lima tahun,” kata Hanan menambahkan.