banner 728x90

Pemerintah Akan Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Pemerintah Akan Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 21 Desember 2020 tersebut mengatur tentang Pemberian SIM gratis ini.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM dari masyarakat kurang mampu.Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.