banner 728x90

Pemerintah Akan Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Pemerintah Akan Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,SIK yang dikonfirmasi melalui AKP Jumianto Nugroho,SH,MH mengatakan sesuai PP pemberian SIM Gratis tersebut tidak semua bisa diberikan gratis tetapi ada pertimbangan tertentu yang sudah diatur di PP 76 tahun 2020.” Ada kreteria atau pertimbangan tertentu dalam pemberian SIM gratis,” ujar Nugroho.

Dijelaskan dalam pasal 7 Ayat (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,masyarakat tidak mampu dan mahasiswa atau pelajar serta ussaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sedangkan layanan yang mendapat prioritas tarif sampai 0 rupiah adalah dalam pembuatan SKCK.

Dalam pelaksanaannya nanti dijelaskan AKP J Nugroho masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan besaran dan tata cara pengenaan tarif harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (rud)