banner 728x90

RSUD dr. Sayidiman Magetan Mulai Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar 

RSUD dr. Sayidiman Magetan Mulai Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar 
Foto : dr. Rochmat Santoso direktur RSUD dr. Sayidiman

MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Penerapan kelas rawat inap standar atau kris di RSUD Magetan mulai berlaku tanggal 30 juni 2025. Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk menerapkan KRIS menggantikan kelas BPJS kesehatan.

Tidak ada klausul yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan dr. Rochmat Santoso. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit per tanggal 30 Juni 2025.

” Untuk saat ini masih berlaku kelas 1 2 3, tapi semua kelas sudah berstandar KRIS,” Ujar dr. Rochmat Santoso

Penerapan KRIS ini bertujuan untuk menyamakan fasilitas dan pelayanan rawat inap di rumah sakit, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keselamatan pasien.

Penulis: Rudi Ardy