Ditambahkan oleh orang nomer satu di jajaran Polres Pasuruan, dari hasil pengembangan perkara ke 24 orang tersangka ini, didapati 1 orang yang kedapatan memiliki dan menguasai bahan peledak (bondet). Untuk proses seorang yang memiliki bahan peledak (bondet), pihak Satreskoba telah melakukan koordinasi dengan Satreskrim guna pengembangan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan selain menjalankan bisnis narkoba juga merangkap jaringan kejahatan lainnya yakni C3 (curas,curat dan curanmor).
Para tersangka kami jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang pemberantas peredaran norkotika yakni pasal 111,112,113,114 jo pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup serta mati,” pungkas Gus Rofiq sapaan akrab Kapolres Pasuruan. (hen)