PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan, kembali berhasil membongkar bisnis haram yakni peredaran narkotika dari berbagai jenis di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam kesempatan pers rilis, Minggu (7/2/2021) di Mapolres Pasuruan.
” Ada 19 kasus peredaran narkotika yang berhasil di ungkap jajaran Satreskoba. Dari 19 kasus tersebut, 24 orang tersangka telah diamankan. Ke 24 orang tersangka yang diamankan petugas, tidak satu pun yang berstatus sebagai pemakai. Mereka (24 tersangka) ini adalah para pengedar atau ikut mendistribusikan barang haram ini. Dari 24 orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 238,16gram, 5 butir extasi dan 2ribu pil koplo berlogo Y,” terangnya.
Ditambahkan oleh orang nomer satu di jajaran Polres Pasuruan, dari hasil pengembangan perkara ke 24 orang tersangka ini, didapati 1 orang yang kedapatan memiliki dan menguasai bahan peledak (bondet). Untuk proses seorang yang memiliki bahan peledak (bondet), pihak Satreskoba telah melakukan koordinasi dengan Satreskrim guna pengembangan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan selain menjalankan bisnis narkoba juga merangkap jaringan kejahatan lainnya yakni C3 (curas,curat dan curanmor).
Para tersangka kami jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang pemberantas peredaran norkotika yakni pasal 111,112,113,114 jo pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup serta mati,” pungkas Gus Rofiq sapaan akrab Kapolres Pasuruan. (hen)