Opini  

Kurikulum Khusus Kondisi Darurat sebuah Keniscayaan

Kurikulum Khusus Kondisi Darurat sebuah Keniscayaan
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Perkembangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin masif dan tidak terkendali, terutama di Jawa dan Bali walaupun sudah diterapkan Pemberlakukan Pemberadan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengusulkan agar ada pelakuan khusus terhadap anak didik dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Perlakuan khusus tersebut sebagai penyeimbang atau menyelarasan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat, guna menyelamatkan kesehatan anak didik dan guru serta pihak terkait dalam kegiatan belajar mengajar.

Tetapi, agar anak didik tetap mendapat nilai tambah, dan tidak mengurangi penambahan materi maupun upaya meningkatkan budi pekerti dan proses pendewasaan, maka sangat dibutuhkan dibuatkan kurikulum khusus pada kondisi darurat.

Kebutuhan kurikulum khusus pada masa pendemi atau kurikulum perlakuan khusus terhadap anak didik adalah sebuah keniscayaan. Sebab, sebagaian anak bangsa baik penyandang disabilitas maupun bakat khusus sangat membutuhkan perlakuan khusus.

Antara lain, atlet dengan bakat dan potensi mampu berprestasi di bidang olahraga atau bidang lain, maka pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyediakan atau membuatkan kurikulum khusus tersebut, sehingga dari kurikulum paripurna (A) dapat dibuatkan kurikulum alternatif B, C, dan/atau D.

Kurikulum alternatif sangat penting dan dibutuhkan dengan mengutamakan kepentingan kebangsaan. Tetapi tetap mengacu pada 4 (empat) inti pokok kurikulum 2013 sebagaimana edisi revisi yaitu;

Pertama, penyederhanaan aspek penilaian anak didik oleh guru

Kedua, roses berpikir siswa tidak dibatasi

Ketiga, Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran; dan