Raffi Ahmad dkk Didesak Dijadikan Tersangka, Sebab Melanggar Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad dkk Didesak Dijadikan Tersangka, Sebab Melanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua Infokom Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Lisman Hasibuan mendesak polisi untuk segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka, terkait pelanggaran protokol kesehatan (protkes).

Didampingi Syafrudin Budiman, SIP Ketua Barisan Pembaharuan, Lisman sambil membawa surat juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad malam itu diproses secara hukum.

“Ini ada suratnya. Kami minta Raffi Ahmad serta kawan-kawan menjadi tersangka. Kami minta demi keadilan semuanya diproses secara hukum,” ujar Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, Lisman juga melaporkan Raffi Ahmad di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Pertama, dia public figure. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama Pak Presiden. Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker. Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid-19 ini nggak ada apa-apanya,” kata Lisman menjelaskan.

Lisman mengaku, hasilnya sudah melapor ke SPKT Polda Metro Jaya (PMJ) dan kasus ini kata Direktur Reskrimsus sudah berjalan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan. Katanya, Lisman berencana akan ke Polres Jakarta Selatan untuk mempertanyakan dan mengawal kasus pelanggaran protkes ini.

“Kami sudah berkordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, hasilnya kasus ini sudah berjalan dan diproses di Polres Jakarta Selatan. Ini Gus Din atau Syafrudin Budiman yang menjadi saksi saat konsultasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya tadi,” ujar Lisman.

Karena menurut pihak Polda seperti itu, artinya kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Jakarta Selatan. Apalagi Lisman mengaku sudah mengirim surat langsung lewat Serum Polda ke Kapolda Metro terkait kasus Raffi Ahmad dkk.