Meski Tidak Masuk Zona 11, Kota Mojokerto Tetap Terapkan PPKM 

Meski Tidak Masuk Zona 11, Kota Mojokerto Tetap Terapkan PPKM 
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, mulai sosialisasi penerapan PPKM, Rabu (13-01-2021). (foto/wartatransparansi/gia)

MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Meski tidak termasuk pemberlakuan PPKM di Jawa Timur, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ini disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada saat Forkopimda Kota Mojokerto meninjau kampung tangguh dan sosialisi PPKM di Gang Mawar Nomor 13, Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, Rabu (13/01/2021).

“Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada hari Jumat, 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor. Baik sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Semoga dengan hal ini, masyarakat Kota Mojokerto bisa lebih disiplin,” terang Ning Ita, panggilan akrab Walikota Mojokerto.

Masih kata Walikota, untuk sosialisasi penerapam PPKM, mulai hari ini Rabu,13/1/2021 dan Kamis besok, 14/01/2021. Kemudian pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto mulai Jumat, tgl. 15 – 28 Januari 2021.

Menurut Ning Ita sapaan akrab walikota Mojokerto, sesuai Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur.

Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada. Karena sejak tanggal 11 Januari 2021 Kota Mojokerto sudah masuk zona merah. Dimana angka yang terkonfirmasi postif ada 1513 orang, yang sembuh ada 1174 orang dan yang meninggal karena covid-19 adalah sebanyak 107 orang.

“Itu data sampai dengan 12 Januari 2021. Bahkan tempat pemakaman jenazah covid-19 yang ada di Tropodo Kota Mojokerto juga hampir penuh,” jelas Ning Ita.