Ditambahkan, pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 3 pagi hingga 4 sore.
Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 5 pagi hingga 12 siang. Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tutup Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menambahkan, untuk mendukung penerapan PPKM, sanksi Operasi Yustisi semakin kita galakkan? Sesuai dengan Perwali nomor 55 tahun 2020. Perorangan yang melanggar protokol kesehatan maka dikenai denda Rp. 50.000 dan pelaku usaha yang kedapatan buka toko lebih dari pukul 20.00 WIB maka akan dikenai denda Rp. 200.000.
“Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan. Untuk sementara ini, total ada 86 kampung tangguh di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” tandas Kapolresta Mojokerto. (gia)