Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    OpiniSiapa Diuntungkan Dalam Penembakan Terhadap Enam Orang Laskar FPI

    Siapa Diuntungkan Dalam Penembakan Terhadap Enam Orang Laskar FPI

    Oleh Nicholay Aprilindo

    Peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI yang ditembak oleh OTK di jalan tol Jakarta-Karawang km.50 Senin dini hari 7 Desember 2020 menimbulkan berbagai persoalan.

    Setelah peristiwa tersebut tidak lama berselang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil didampingi Pangdam Jaya melakukan jumpa pers dengan menyebutkan versi polisi, telah terjadi peristiwa baku tembak antara polisi dengan pengawal khusus Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab.

    Menurut versi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil, para pengawal khusus HRS melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan tugas “membuntuti” rombongan HRS dengan “memepet” kendaraan mobil petugas dan menyerang serta menembaki petugas sehingga terjadi baku tembak antara petugas dengan pengawal khusus HRS yang menyebabkan kematian 6 (enam) orang pengawal khusus HRS.

    Namun di pihak lain menurut keterangan versi FPI yang disampaikan juru bicara FPI Munarman, SH. dan Kuasa hukum (Pengacara) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan, justru rombongan kliennya lah yang diserang terlebih dulu. Dia menyebut, klien dan keluarganya diserang di jalan bebas hambatan tersebut.
    “Semalam IB (Rizieq Shihab) dengan keluarga termasuk cucu yang masih balita, menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi. Sekali lagi ini pengajian subuh internal khusus keluarga inti.” tutur Aziz dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

    Menurut Aziz, dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga itu mendadak rombongan Rizieq Shihab dihadang oleh orang tidak dikenal layaknya preman. Mereka lantas melepaskan tembakan ke laskar pengawal.
    “Kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB.” jelas dia.
    Aziz menyebut, enam anggota laskar pengawal Rizieq Shihab kini belum diketahui nasibnya. Dia menduga mereka diculik oleh para orang tidak dikenal tersebut.
    Dan menurut Munarman, SH. Para laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api apalagi membawa senjata api.

    Baca juga :  Resolusi Pasca Idulfitri

    Terlepas dari kebenaran dan ketidakbenaran informasi dari 2 (dua) versi tentang peristiwa tertembaknya 6 (enam) orang laskar FPI tersebut, maka yang perlu kita cermati adalah apakah motif terjadinya peristiwa tersebut ?
    Pertanyaan tersebut harus didalami sehingga mendapat suatu jawaban dari tindakan atas peristiwa “berdarah” tersebut secara terang benderang, karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia dan kemanusiaan, siapapun manusia itu perlu adanya perlindungan hukum sebelum hukum dalam hal ini Pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan suatu kesalahan dan atau perbuatan pidana.

    Bahwa berdasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

    Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila.
    Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 dan Pasal 2 UU No.12 tahun 2011, yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut:

    Maka setiap upaya penegakan hukum perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, haruslah berpedoman pada Pancasila serta mengejawantahkan dan memberlakukan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya berpihak pada kebenaran, yang benar adalah benar, kemudian mengutamakan tindakan Kemanusiaan yang adil dan beradab, demi menjaga Persatuan Indonesia, berlaku demokratis berdasarkan pada Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta memberikan rasa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Baca juga :  Resolusi Pasca Idulfitri

    Hal lain secara politik patut diduga dapat terjadi suatu persepsi masyarakat bahwa peristiwa “berdarah” tewas tertembaknya 6 (enam) orang Laskar FPI tersebut dapat mencoreng wibawa pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal Penegakan hukum, karena hari ini bisa terjadi pada kelompok Laskar FPI, maka tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pula terhadap masyarakat umum lainnya.
    Di samping itu peristiwa “berdarah” tewas ditembaknya 6 (enam) orang manusia Laskar FPI tersebut dapat memicu sentimen serta ketidak percayaan masyarakat terhadap upaya-upaya persuasif dan pendekatan kemanusiaan yang sedang dengan susah payah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga masyarakat awam dapat berasumsi bahwa tindakan oknum-oknum yang melakukan eksekusi penembakan di jalanan serta oknum yang memerintahkan penembakan tersebut adalah untuk tujuan dan kepentingan tertentu yang dapat merongrong serta menjatuhkan serta menggoyang eksistensi pemerintah Presiden Jokowi.

    Maka disinilah diperlukan sikap tegas Presiden Jokowi selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan untuk mengusut tuntas peristiwa “berdarah” tewasnya 6 (enam) orang masyarakat sipil sekaligus dalam 1 (satu), terlepas apapun dalil dan argumentasinya, karena negara bukan dalam keadaan “darurat sipil” dan atau “darurat militer”, akan tetapi saat ini negara dalam keadaan damai.

    Extra judicial jalanan dengan menembak mati masyarakat tanpa suatu kesalahan dan alasan yang jelas dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, adalah suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan (HAM) yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
    Apalagi Indonesia pernah terkena sanksi embargo internasional (PBB) secara ekonomi dan militer pada tahun 1998 dan 1999 pasca reformasi dan pasca referendum Timor Timur.

    Jangan sampai apa yang menjadi asumsi dan kekhawatiran sementara masyarakat bahwa tindakan extra judicial jalanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melemahkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, serta memperlemah posisi Indonesia di dunia Internasional, dimana Indonesia sedang berusaha meningkatkan kerjasama internasional guna meningkatkan pertahanan keamanan nasional untuk menjaga kedaulatan NKRI.

    Baca juga :  Resolusi Pasca Idulfitri

    Apapun alasannya, tindakan extra judicial jalanan tersebut tidak dapat dibenarkan di dalam Negara Hukum yang berideologikan dan berdasarkan Pancasila, karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku di Indonesia, selain itu Indonesia sebagai
    Negara Demokratis yang menjunjung tinggi HAM.

    Agar tidak terjadi praduga-praduga yang negatif yang dapat menjatuhkan kewibawaan Pemerintahan Presiden Jokowi di mata rakyat semesta secara nasional dan juga secara internasional, maka “peristiwa berdarah” tersebut harus diusut tuntas dan harus dibedah serta didalami beberapa hal sebagai berikut agar didapat suatu kesimpulan siapa berbuat apa.

    Dalam hal tindakan ektra judicial jalanan tersebut harus ada pertanggung jawaban hukum dari tindakan yang telah di lakukan oknum OTK yang belakangan di akui Kapolda Metro Jaya bahwa itu adalah petugas kepolisian yg sedang melakukan penyelidikan.

    Dan untuk mengetahui legal/sah tidaknya secara hukum tindakan ekstra judicial berupa penembakan sampai menyebabkan kematian 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 malam (hari), maka perlu dilihat :

    1. Siapa yang memberikan perintah penyelidikan, penguntitan dan tindakan tegas berupa apa yang harus di lakukan, apakah tembak di tempat untuk melumpuhkan atau untuk mematikan ?

    2. Siapa pimpinan atau atasan dari anggota yang mengeluarkan dan menanda tangani surat perintah tersebut, dan kapan surat perintah di keluarkan ? Dan apakah sudah mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai jenjang diatasnya ?

    3. Apa kategori target dari orang yg di selidiki atau di buntuti, apa status hukumnya ?

    4. Apa dan bagaimana tindakan terukur yg patut secara hukum diambil terhadap target ?

    5. Adakah perwira lapangan yg bertanggung jawab memimpin operasi tersebut ?

    Semua hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana legalitas operasi yang dilakukan agar dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. (*)

    Oleh Nicholay Aprilindo
    (Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI).

     

    Penulis : Nicholay Aprilindo

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan