Opini  

Siapa Diuntungkan Dalam Penembakan Terhadap Enam Orang Laskar FPI

Siapa Diuntungkan Dalam Penembakan Terhadap Enam Orang Laskar FPI
Nicholay Aprilindo

Jangan sampai apa yang menjadi asumsi dan kekhawatiran sementara masyarakat bahwa tindakan extra judicial jalanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melemahkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, serta memperlemah posisi Indonesia di dunia Internasional, dimana Indonesia sedang berusaha meningkatkan kerjasama internasional guna meningkatkan pertahanan keamanan nasional untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Apapun alasannya, tindakan extra judicial jalanan tersebut tidak dapat dibenarkan di dalam Negara Hukum yang berideologikan dan berdasarkan Pancasila, karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku di Indonesia, selain itu Indonesia sebagai
Negara Demokratis yang menjunjung tinggi HAM.

Agar tidak terjadi praduga-praduga yang negatif yang dapat menjatuhkan kewibawaan Pemerintahan Presiden Jokowi di mata rakyat semesta secara nasional dan juga secara internasional, maka “peristiwa berdarah” tersebut harus diusut tuntas dan harus dibedah serta didalami beberapa hal sebagai berikut agar didapat suatu kesimpulan siapa berbuat apa.

Dalam hal tindakan ektra judicial jalanan tersebut harus ada pertanggung jawaban hukum dari tindakan yang telah di lakukan oknum OTK yang belakangan di akui Kapolda Metro Jaya bahwa itu adalah petugas kepolisian yg sedang melakukan penyelidikan.

Dan untuk mengetahui legal/sah tidaknya secara hukum tindakan ekstra judicial berupa penembakan sampai menyebabkan kematian 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 malam (hari), maka perlu dilihat :

1. Siapa yang memberikan perintah penyelidikan, penguntitan dan tindakan tegas berupa apa yang harus di lakukan, apakah tembak di tempat untuk melumpuhkan atau untuk mematikan ?

2. Siapa pimpinan atau atasan dari anggota yang mengeluarkan dan menanda tangani surat perintah tersebut, dan kapan surat perintah di keluarkan ? Dan apakah sudah mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai jenjang diatasnya ?

3. Apa kategori target dari orang yg di selidiki atau di buntuti, apa status hukumnya ?

4. Apa dan bagaimana tindakan terukur yg patut secara hukum diambil terhadap target ?

5. Adakah perwira lapangan yg bertanggung jawab memimpin operasi tersebut ?

Semua hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana legalitas operasi yang dilakukan agar dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. (*)

Oleh Nicholay Aprilindo
(Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI).