SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tim pemburu (Hunter) pelanggar Covid-19 Pemprov Jawa Timur dilepas dan siap memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memperdulikan Protokol Kesehatan.
Pelepasan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran, di halaman gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020) jelang magrib tadi.
Tim ini bakal menyasar kesemua lapisan masyarakat, berkerumun dan tidak bermasker, dan begerak dalam 24 jam. Upacara pelepasan tim pemburu (hunter) pelanggar protokol kesehatan ditandai dengan pemecahan kendi oleh tiga pejabat tinggi Jawa Timur tersebut.
Tim pemburu protkes terdiri 178 orang terdiri anggota TNI, Polri, Satpol PP dan relawan. Sedangkan kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu, 4 unit dari Polda Jawa Timur, 5 unit Satpol PP Pemrov Jawa Timur, 4 unit movil dobel cabin Samapta dan 2 unit patroli pamovit dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menyatakan, penanganan Covid-19 mengacu pada Inpres, Perda Nomor 2/2020, Pergub No 53/2020, lalu untuk kabupaten /kota ada Perbub dan Perwalinya yang saat ini sedang berproses.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan melalui Tim masing masing daerah. Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah melakukan penindakan.