Terkait minimnya personil Satpol PP Jatim, Komisi A meminta agar Pemprov melakukan MoU dengan kabupaten/kota untuk saling membantu dan mendukung dalam hal SDM.
Menurutnya, Perda Jatim memang berlaku di seluruh daerah di Jawa Timur. Hanya saja yang mempunyai wilayah adalah kabupaten/kota sehingga dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP provinsi dengan kabupaten/kota.
“Karena perda ini menjadi perlindungan masyarakat, maka harus ada kerjasama yang baik antara provinsi dengan kabupaten/kota. Karena kalau tidak diterapkan kerjasama bisa terjadi kendala,” tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah berseiring dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Inpres itu memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol Kesehatan terkait COVID-19 berupa kerja sosial hingga denda administratif. “Inpres sudah berseiring dengan Perda No 1 tahun 2019,” kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, sanksi dalam Perubahan Perda 1/2019 juga memuat sanksi bukan bertujuan masyarakat takut. Tetapi sanksi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim. (sr)





