Surabaya (WartaTransparansi) – Komisi A DPRD Jatim meminta agar Gubernur Jatim untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim sebagai penguatan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Dalam Perda 1/2019 terdapat sanksi bagi pelanggar aturan seperti protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut seperti halnya denda administrasi, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kurungan pidana tiga bulan penjara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mengatakan disahkannya Perda 1/2019 pada 27 Juli 2020 untuk melindungi masyarakat. Maka dalam regulasi tersebut penegakan hukumnya Satpol PP akan dibantu oleh Polri dan TNI.
“Perda ini bentuk perlindungan masyarakat. Karena DPRD telah mengesahkan perda, sebaiknya agar aktualisasi di lapangan, penegakkan hukum Satpol PP di bantu polisi, TNI,” kata Dediansyah, Jumat (7/8/20).
Politisi asal Gerindra itu menegaskan, agar penegakan Perda bisa berjalan maksimal, Gubernur Khofifah seharusnya segera menerbitkan pergub. Mengingat tanpa adanya pergub, perda akan menjadi macan kertas.
Pergub bisa menjadi payung hukum dalam pelaksanaan di lapangan. Sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Penegak hukum akan berpijak pada legitimasi yang sah dalam menindak pelanggar aturan. “Biar para penegak hukum di lapangan ada payung hukumnya secara konkrit.Karena perda sebagai acuan dan pelaksanaannya ada di pergub dan tidak menjadi macan ompong, maka teknisnya (pergub) agar segera di sahkan,“ pintanya.