Aturan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Trantibum

Aturan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Trantibum

“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman, kemudian juga terkait keramaianndi tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketentraman dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur secara luas.

Pada Posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” terang Khofifah.

Perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan raperda ini akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.

Khofifah berharap dengan adanya perda ini, kemudian juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, maka ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga. (guh)