Opini  

Titip Salam buat Pak Jaksa

Titip Salam buat Pak Jaksa
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)

(Refleksi 60 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa)

Di kampung-kampung jaman dulu, Jaksa lebih dikenal sebagai pejabat penegak hukum, begitu mulai dan terhormat, orang kampung memanggil dengan sebutan, “Pak Jaksa”. Dan masyarakat pun memberi penilaian lebih dalam masalah hukum, juga hormat dan patuh.

Gambaran performance singkat
jaksa di atas merupakan potret jaksa, begitu mulia di mata masyarakat sebagai aparat penegak hukum. Juga sebagai tokoh masyarakat paling terpercaya. Sekali lagi, begitu mulia dan bernilai sangat tinggi nama besar seorang jaksa atau “Pak Jaksa”.

Hari ini tanggal 22 Juli 2020, ialah hari dimana 60 tahun silam lembaga bernama Kejaksaan Agung diberi kewenangan sendiri, tidak menjadi bagian dari lembaga Kehakiman. Hari ini potret Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri , dengan penuh rasa rendah diri insyaAllah melaksanakan syukuran dengan berbagai ikhtiyar di seluruh kantor kejaksaan, tentu saja menyesuaikan model di masa pandemi Covid-19.

Dan sekedar “titip salam buat pak Jaksa”, bahwa sebagai aparat penegak hukum dengan profil begitu agung dan terpercaya, maka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tentu saja mempunyai kewajiban melakukan introspeksi sebagai cermin diri. Sudahkah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Atau pak Jaksa terhormat lebih banyak “memainkan” dan “memerankan” sebagai aktor tokoh hukum.

Dan tentu saja jika sebagai aktor, jangan sampai begitu dalam mencederai nurani para pencari keadilan. Sebab, jauh lebih elok dan lebih bermartabat apabila mampu menjaga nama keramat sebagai jaksa penjaga amanat masyarakat dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan.

Mengapa demikian? Suara sumbang di luar dari masyarakat golongan awam hingga mereka warga gedongan, bahwa masih banyak para jaksa keluar dari sumpah dan janji, hanya asyik dengan “permainan dan peran” sebagai aktor hukum, sehingga sebagian masih menjalankan tugas tergantung skenario dari berbagai-bagai pesanan sutradara.

Hari ini ketika mensyukuri 60 tahun hari kelahiran lembaga tempat para jaksa bernaung, mengabdi dan bersumpah juga berjanji suci menjaga keadilan di seluruh negeri, maka hari ini adalah kesempatan mengembalikan jati diri sebagai manusia suci dengan Marwah begitu tinggi.

Sekedar “titip salam buat pak Jaksa”, bahwa
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:

(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
((1)). Melakukan penuntutan;
((2)). Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
((3)). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
((4)). Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
((5)). Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
((1)). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
((2)). Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
((3)). Pengamanan peredaran barang cetakan;
((4)). Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
((5)). Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
((6)). Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas lain pada pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Selain itu, pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.