Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara itu, di Pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi Pasal 7.
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana, susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kebijakan perubahan dari Gugus Tugas ke Satuan Tugas dan Komite, tentu saja dalam waktu dekat ini, sangat membingungkan masyarakat. Minimal ada pertanyaan besar? Mengapa penanganan Covid-19 saja masih belum tuntas, lantas Gugus Tugas Covid-19 dibubarkan. Sementara penangnan dan pemulihan sektor-sektor terdampak diserahkan kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi 6 wakil, nampak masalah transparansi dari sejak penggunaan anggaran pada tahap awal sampai Corona selesai, tidak bakal sempurna. Dan inilah risiko pada masa pandemi.
Transparansi membuka penggunaan anggaran percepatan dan penanganan Covid-19 dan penanganan beberapa sektor terdampak makin basa basi. (JT/berbagai sumber)