Polri dan Amanat Maklumat Pelayanan

Polri dan Amanat Maklumat Pelayanan
Djoko Tetuko

7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

9. Mencari keterangan dan barang bukti

10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat

12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat

13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor

4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik

5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam

6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;

7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;

8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;

9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;

10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;

11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Setelah membaca dengan penuh makna, maka sebagai lembaga dengan tugas dan kewenangan begitu menentukan, terutama berkaitan dengan publik, maka sudah pantas jika mengingatkan bahwa dalam usia 74 tahun menjalankan “Maklumat Pelayanan Publik” sebagaimana amanat Undang Undang Pelayamam Publik.

Nafas dan denyut nadi amanat Maklumat Pelayanan, paling tidak
menyatakan memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan kelembagaan sesuai tugas pokok dan kewenangan.

Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, harus memberikan pelayanan berasaskan:

  1. Kepentingan Umum
  2. Kepastian Hukum
  3.  Kesamaan Hak
  4.  Keseimbangan Hak dan Kewajiban
  5.  Keprofesionalan
  6.  Partisipatif
  7.  Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
  13. Menyatakan dalam Makkumat Pelayamam menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sanggup memberikan pelayanan sesuai kewajiban, serta akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.

Pernyataan Maklumat Pelayanan merupakan janji dalam memberikan layanan kepada masyarakat, membantu mencapai tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Kenormalan baru sesuai standar pelayanan.

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban, dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh tugas pokok dan kewenangan
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau seluruh warga dunia selama berada di Indonesia.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.
Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan harapan masyarakat dapat dan harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara sumpah atau janji dengan praktek pelaksanaannya.

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan menjadi pernyataan sikap bahwa semua proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Makkumat Pelayanan bagi Polri, dalam hal partisipasi dan peran serta anak bangsa

sebagai upaya membantu meningktakan mutu pelayanan dalam gotong royong, dan siap Transpransi, siap dimonitoring, siap dievaluasi, dan siap melakukan inovasi dan kreasi dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat Polri sebagai sebuah harapan anak bangsa dalam kehidupan normal baru, dalam bernegara dan berdemokrasi dengan penuh rasa keadilan. Indah nian jika Polri memaksimalkan peran dalam menjalankan amanat Maklumat Pelayanan. (JT)