Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
(Refleksi 74 Tahun Polri)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini tepat 1 Juli 2020 memperingati Hari Ulang Tahun ke-74.
Mempunyai motto dalam bahasa Sanskerta: Rastra Sewakottama(Pelayan utama Bangsa), kini mempunyai jumlah personel 470.391 (2019). dengan anggaran Rp 104,7 triliun (APBN 2020).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran Polri sebesar Rp 104,7 triliun pada 2020. Kesepakatan itu sudah tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, ketika disahkan pada Selasa (24/9/2019). Anggaran Polri 2020 naik 11,1 persen dibandingkan 2019 ketika itu hanya Rp 94,3 triliun. Tak hanya itu, anggaran Polri 2020 ini juga lebih besar dari Rp 98,1 triliun pada 2018.
Sekedar mengingatkan bahwa menurut Menkeu Sri Mulyani bahwa anggaran Polri 2020 merupakan anggaran terbesar ketiga kementerian dan lembaga negara tahun depan. Anggaran Polri hanya kalah dari Kementerian Pertahanan Rp 131,2 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 120,2 triliun.
Sebagai sebuah catatan pojok transparan, maka pada saat peringatan HUT dengan puncak prestasi dalam relung dan rentak kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak pantas berdiam diri tidak mengingatkan lembaga negara dengan kader sudah memberi warna di berbagai kementerian dan lembaga, juga menjadi tolok ukur detak aktifitas masyarakat berdemokrasi.
Membaca “Tugas Pokok dam Kewenangan” Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak salah jika pak Tani menyatakan semestinya hidup di Indonesia sudah aman dan nyaman. Rumah tanpa kunci dan semua harta benda tanpa pengamanan atau diamankan. Sebagai sebuah refleksi pak Polisi dan masyarakat wajib membaca Tugas Pokok Polri si bawah ini:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum; 3. dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan
2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan