Oleh : Nuriyah Maslahah (WartaTransparansi.com)
Hari ini 1 Juni 2020, insyaAllah tahun kedua mulai diberlakukan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Itu berarti bangsa dan negara Indonesia semakin memahami bahwa semua aktifitas dalam menjaga martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia mendasarkan kelima sila.
Kehidupan bangsa dan negara Indonesia, ternyata sejak kejayaan Kerajaan Majapahit, tercatat 2 kitab -menurut keyakinan agama waktu itu- sudah menuangkan istilah Pancasila, walaupun tidak menyatakan langsung sebagai pegangan hidup jaman itu, tetapi sebagai penguatan sebuah keyakinan.
Sebagaimana yang tertulis dalam kitab Negarakertagama karangan dari Mpu Prapanca (1365) disebutkan bahwa di dalamnya terdapat istilah Pancasila, diartikan sebagai lima perintah yang berisi lima larangan, yakni sebagai berikut:
1). Dilarang melakukan kekerasan.
2). Dilarang mencuri.
3). Dilarang berjiwa dengki.
4). Dilarang berbohong.
5). Dilarang mabuk karena minuman keras.
Selain itu, istilah Pancasila juga termaktub dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dari dua kitab itu menunjukkan bahwa pedoman kehidupan di Nusantara ini sudah ada sejak abad ke-12.
Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara Republik Indonesia sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan berkat rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala. Hal itu berarti semua atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Pada penguatan Pancasila sebagai dasar negara, maka para pakar memberikan beberapa ayat Al-Qur’an terkait dengan kelima sila, dan itu merupakan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam proses ketika mengesahkan Pancasila, kehidupan masa kini dan masa depan, dalam persfektif agama
Beberapa ayat terkait dengan Pancasila;
Sila Pertama: ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu diambil dari inti sari surat al-Ikhlas. Arti surat al-Ikhlas ayat 1-4 yaitu; “1. Katakanlah; ‘Dia-lah Allah, yang Maha Esa, 2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, 3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, 4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia’.
Sila Kedua: ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ diambil dari inti sari Surat an-Nisa ayat 135. Terjemahan ayat ini yaitu; “Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”.
Sila Ketiga: ‘Persatuan Indonesia’ diambil dari al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13. Terjemahanya yaitu: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. Dasar inilah para pendiri menjadikan Indonesia sebagai negara bangsa, bukan negara Islam. Apakah masih ragu dengan konsep kenegaraan Indonesia?.
Sila Keempat: ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’ sila ini diambil dari nilai al-Qur’an surat As-Syuro ayat 38. Terjemahan ayat ini yaitu: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-Nya, dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki, yang Kami berikan kepada mereka”. Jadi, konsep musyawarah untuk mufakat dalam negeri ini berdasarkan ayat ini.
Sila Kelima: ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ sila ini juga diambil dari al-Qur’an. Sila Kelima ini bersumber dari nilai al-Qur’an surat An-Nahl ayat 90. Terjemahan ayat ini yaitu: “Sesungguhnya Allah menyuruh (manusia) berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi (sedekah) kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu (manusia), agar kamu dapat mengambil pelajaran”. Konsep keadilan sosial negara Indonesia juga merunut pada al-Qur’an.
Penguatan ayat-ayat di atas, hanya sebagian kecil saja, tetapi sesunggunya jika dipertajam dan diperdalam lagi, Pancasila jelas bersumber dari al-Qur’an dan kehidupan masyarakat nusantara ketika itu, hanya saja dalam kata dan kalimat, tidak sama persis dengan al-Qur’an.
Pancasila adalah dasar ideologi-ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni telah disetujui sebagai peringatan hari lahirnya Pancasila.