GRESIK (WartaTransparansi.com) – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengeluarkan surat edaran, yang mengintruksikan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungab Pemerintah Kabupaten Gresik untuk bekerja dari rumah mulai Jumat (20/3/2020) yang akan datang.
Surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik tersebut ditandatangani Bupati Gresik usai mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3/2020) sore.
Hal itu merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian, juga menidak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran Menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Untuk itu, saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini,” kata Sambari.
Namun, tidak semua ASN bekerja dari rumah, khusus dua level pejabat struktural tertinggi tetap diminta untuk melaksanakan tugasnya di kantor. “Minimal di setiap OPD ada kepala dinas dan sekretaris dinas serta kabid atau kasi, serta staf yang diperlukan saat itu,” jelasnya.