Agar Air tak Meluap, Pemkot Surabaya Keruk Sungai Kalimas

Agar Air tak Meluap, Pemkot Surabaya Keruk Sungai Kalimas
Pemerintah Kota Surabaya rutin melakukan pengerukan Sungai Kalimas. Meskipun pengerukan atau normalisasi Kalimas sebenarnya merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta selaku pengelola.

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya rutin melakukan pengerukan Sungai Kalimas. Meskipun pengerukan atau normalisasi Kalimas sebenarnya merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta selaku pengelola. Pengerukan dilakukan oleh pemkot untuk mengantisipasi luapan air sungai dan saluran lain yang terkoneksi dengan Kalimas.

Khawatirnya, luapan tersebut dapat menimbulkan dampak lain, seperti genangan di lingkungan pemukiman masyarakat maupun tempat-tempat lainnya. Luberan air sungai juga bisa terjadi, karena kapasitasnya tak mampu menampung tingginya curah hujan, akibat adanya pendangkalan (sedimentasi).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyampaikan, di tahun ini, pengerukan di Sungai Kalimas dilakukan sejak Jumat (17/1/2020). Kegiatan yang bertujuan menambah kapasitas sungai itu dilakukan mulai Taman Lalu Lintas hingga DAM Karet Gubeng. Panjang area sungai yang dikeruk diperkirakan lebih dari satu kilometer.

“Pemeliharaan ini rutin dilakukan, paling tidak satu tahun sekali. Kapasitas sungai yang sebelumnya tinggi, karena sedimentasi jadi berkurang. Makanya, pengerukan ini, untuk mengembalikan kapasitas saluran seperti semula,” kata Febriadhitya, Minggu (19/1/2020).

Dalam selang dua hari pengerukan, hasil yang didapat sedikitnya 26 rit. Satu rit sama dengan satu dump truck atau sekitar 7 meter kubik. Di tahun sebelumnya, hasil pengerukan mencapai 6.570 rit. Kala itu, pengerukan dilakukan di sepanjang Sungai Kalimas. Meliputi, Saluran Kalimas di Jl. Akhmad Jais, Jl. Kramat Gantung, Jl. Peneleh, Jl. Kalimas Barat, Jembatan Merah di sisi Utara dan Selatan, Jl. Semut Kali dan Jl. Ngemplak.

Febria mengungkapkan, selain sedimentasi, hasil pengerukan yang ditemukan juga ada yang berupa sampah. Dalam melakukan pengerukan, DPUBMP mengerahkan eskavator dan sejumlah dump truck untuk mengangkut sedimen.

“Biasanya tanah sedimen ini dibuang di bekas tanah Kas Desa untuk dibuat lapangan futsal atau lainnya. Kadang, ada juga yang dibutuhkan untuk pembuatan taman, karena tanah sedimen dinilai lebih subur,” urainya.

Dikatakan, sejumlah sungai yang melintasi kawasan Kota Surabaya, kewenangan pengelolaannya berada di beberapa instansi lain. Di samping Sungai Kalimas yang dikelola Perum Jasa Tirta, sungai lain yang dikelola instansi terkait, seperti Kali Lamong pemeliharaannya di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kali Makmur Wiyung oleh BBWS Brantas, serta Kali Perbatasan berada di bawah naungan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.