“IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” sambung Alex.
Pada Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Candi-Prasung, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.
“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Berikut rincian pemberian uang tersebut; Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp 240 juta, dan Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Seperti diberitakan, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK dalam OTT di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) malam. Dari hasil OTT itu, 11 orang yang berhasil diamankan KPK.
Kegiatan OTT kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019. (wt)