KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan lima orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan lima orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020) malam.

Menurut Alex, Saiful Ilah ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dalam kasus proyek infrastruktur di wilayah Sidoarjo ini. Selain itu, tiga orang lain yang diduga menerima suap terkait proyek tersebut adalah Sunarti Setyaningsih (SST) Kepala Dinas PU Bina Marga, dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo; Judi Tetrahastoto (JTE) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bina Marga, dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo; dan SSA Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Sedangkan dua tersangka lain sebegaia pemberi suap, adalah Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020) di Sidoarjo, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp1,8 miliar.

“Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi,” jelas Alex.

KPK menduga Saiful Ilah menerima uang suap total Rp 550 juta. “Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati,” ujar Alex.

Uang ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.

Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan, sehingga Ibnu Ghopur tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.