DKS Diminta Jalankan Organisasi Sesuai Ketentuan

DKS Diminta Jalankan Organisasi Sesuai Ketentuan
Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendorong Dewan Kesenian Surabaya (DKS) agar dapat melaksanakan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam membangun iklim berkesenian yang sehat dan aktif di Surabaya.

DKS adalah lembaga kesenian yang dibentuk melalui proses musyawarah para seniman dan budayawan Surabaya untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Pemkot Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A Tahun 1993. Disamping itu, DKS merupakan badan yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam menemukan kebijakan pembinaan dan mengembangkan di bidang seni dan budaya.

DKS terdiri dari tiga unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno dan Ex-officio. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Inmendagri No. 5A Tahun 1993.