PP 82/2019: Jaminan Kematian Naik Jadi Rp20 Juta

PP 82/2019: Jaminan Kematian Naik Jadi Rp20 Juta
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

a. Santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp16.200.000);

b. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp4.800.000);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp3.000.000,00); dan

d. Beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja (sebelumnya 5 tahun).

“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019. (wt)