JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang Perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP pengganti itu diteken 29 November 2019.
Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya angka 12), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
“Hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi:
(1) Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas: