Dijelaskan pula sepanjang tahun 2019, Januari hingga Desember, DPD telah menghasilkan 39 keputusan. Yakni, 5 Rancangan Undang-Undang; 2 Pandangan Pendapat; 4 Pertimbangan; 19 Hasil Pengawasan; 1 Usulan Prolegnas; 3 Rekomendasi; dan 5 Pertimbangan Terkait Anggaran.
Saat ini, jelasnya, RUU inisiatif DPD yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. “Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi Undang-Undang di tahun 2020 nanti. Sebab RUU tersebut penting untuk dapat mengurangi gap dan ketimpangan antar daerah,” katanya.
Selain itu, lanjut La Nyalla, dalam rangka memperkuat daerah, terutama dalam menghadapi situasi pelambatan ekonomi global, DPD berupaya meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan semua paket kebijakan ekonomi pemerintah dapat terlaksana di lapangan.
DPD juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga lainnya, salah satunya dengan Kadin. Dengan ruang lingkup; Asistensi; Supervisi; Fasilitasi, dan Mediasi, terhadap para pelaku usaha di daerah, agar dapat merasakan manfaat kebijakan-kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah.
Dikatakan, salah satu fungsi penting DDP dalam memajukan daerah, adalah kewenangan DPD untuk melakukan review dan harmonisasi, terhadap Raperda dan Perda. Sebab, fakta di lapangan, masih ada Perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah, atau menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah. “Perizinan yang seharusnya sederhana dan cepat, menjadi lebih sulit dan lama karena adanya aturan-aturan tambahan melalui Perda. Nah, ini yang harus kita review,” ujarnya. (wt)