UU Pesantren Mulai Disosialisasikan

UU Pesantren Mulai Disosialisasikan
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan didampingi Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Suhaili.

“Dari Undang-undang pasti ada peraturan pemerintah yang harus segera dibuat. Semisal, membuat manajemen tata kelola dari pendidikan Islam yang ada di Kementerian Agama. Karena undang-undang tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk pesantren,” tambahnya.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan, perkembangan era digital menjadi tantangan yang sangat dinamis bagi dunia Pondok Pesantren.

“Saya meyakini budaya di pesantren mampu mewujudkan manusia yang seimbang antara intelektual dengan moralitasnya,” tandas Nur Kholis.

Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Muhammad Yusuf menyampaikan halaqah ini merupakan program tahunan yang dihadiri para pimpinan ponpes yang ada di Lampung. Selain sebagai sarana silaturahmi, halaqah bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan, persatuan, dan kekeluargaan antar Pondok Pesantren.

Halaqah ini bertajuk ‘Melalui Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren Provinsi Lampung dan Peringatan Hari Santri tahun 2019 Kita Wujudkan Pengembangan Pendidikan Pesantren dalam Merespon Perkembangan Zaman’. (wt)