BANDAR LAMPUNG – Undang-undang Pesantren telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, 24 September 2019. Kementerian Agama kini mulai mensosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder.
Salah satunya yang dilakukan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Berbicara pada Halaqah Pondok Pesantren di Lampung, Sekjen menegaskan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.
“Momen ini tentu menjadi babak baru di dalam pendidikan Islam. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tapi ini sudah betul-betul mengafirmasi keberadaan Pondok Pesantren,” kata M Nur Kholis Setiawan di Lampung, Kamis (17/10/2019).
Di hadapan 75 pimpinan pondok pesantren serta para Kepala Kankemenag se Provinsi Lampung, M Nur Kholis Setiawan menjelaskan dengan adanya UU Pesantren semakin meneguhkan pesantren, bukan hanya sebagai institusi pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan pengembangan masyarakat atau community development.
“Dari sisi apapun pesantren ini lebih fleksibel karena punya keluwesan atau keleluasaan untuk membangun kemitraan dengan siapapun,” kata Nur Kholis.