Ahmad Riyadh: Ada yang Terlupakan dalam Penegakkan Hukum Media

Ahmad Riyadh: Ada yang Terlupakan dalam Penegakkan Hukum Media

Fakta dan data lain sangat mengkhawatirkan, menurut Riyadh, dimana UU Penyiaran dengan konsideren dan tujuan, untuk meningkatkan iman dan takwa, justru karena penegakkan hukum terlupakan atau dianggap sepele, maka budaya zaman dulu ketika orang tua kita melarang anak-anak bangsa ini keluar pada saat maghrib atau bermain di tempat-tempat yang terindikasi wilayah kemungkaran. Maka radio dan televisi yang mengemban amanat meningkatkan bangsa dan negara untuk menjaga moral anak bangsa, justru kebobolan dengan berbagai acara yang sangat-sangat merugikan bangsa dan negara, terutama umat Islam.

“Jika dahulu sering kita dengar jangan keluar malam nanti kena pengaruh setan, justru sekarang tanpa disadari, ternyata setan sudah kita undang masuk rumah kita, bahkan kita sediakan di rumah. Setan setan jadi jadian melalui program televisi dan radio,” tandasnya.

Undang Undang ITE dengan maksud dan tujuan menjaga, melindungi dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan transaksi melalui media baru ( Emerging media ), justru dibelokkan penguasa atau kekuasaan dengan memanfaatkan kelemahan penafsiran dan penjelasan undang undang itu, dengan menyeret sejumlah pelaku karena “kekhilafan” dalam melakukan komunikasi melalui media sosial ( melalui new media ).

Sehingga, lanjutnya, martabat UU ITE sudah ter intervensi kepentingan kakuasaan yang sangat “merugikan” masyarakat, terutama masyarakat pers yang juga memanfaatkan UU ITE dengan tuduhan, sangkaan, atau dakwaan pencemaran nama baik atau sejumlah pasal karet yang sesunggunya sangat merugikan, karena kenyataannya sudah diatur di KUHP.

Riyadh menjelaskan, LBHMu perlu memahami permasalahan hukum media, mengingat kita tidak mungkin tidak berhubungan dengan media. (JT)