Surpres Sudah Diteken, Draf UU KPK Banyak Direvisi

Surpres Sudah Diteken, Draf UU KPK Banyak Direvisi
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Rabu (11/9/2019) petang.

Diakui, kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” ujarnya. (wt)