Surpres Sudah Diteken, Draf UU KPK Banyak Direvisi

Surpres Sudah Diteken, Draf UU KPK Banyak Direvisi
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Rabu (11/9/2019) petang.

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI.

“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR. “Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM atau Daftar Inventarisasi Masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ungkap Pratikno.