Arfi mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan. “Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” ujar Arfi.
Lebih lanjut, Arfi menyatakan bahwa dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, para PPIU tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional. “Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut,” tegasnya.
Arfi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan. (wt)