JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa ke Arab Saudi. Dalam ketentuan baru ini, ditetapkan visa ke Arab Saudi dikenakan biaya sebesar SAR300 untuk seluruh tujuan, termasuk umrah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian tanggal 4 Muharram 1441H.
“Dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR2000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Namun, lanjut Arfi, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.