“Rapat koordinasi ini adalah tujuannya untuk optimalisasikan aset serta optimalisasi pendapatan daerah, kami di sini dari Kejaksaan khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ujarnya.
Laode menuturkan, di antara aset daerah yang harus ditertibkan adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisasi.
“Asetnya banyak sekali, ada misalnya yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali. Kami berterima kasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerja sama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” kata Laode.
Selain itu, menjawab wartawan, Laode mengatakan KPK akan mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur besar terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. “Semua infrastruktur besar itu selalu akan kami upayakan untuk diawasi pelaksanaannya,” katanya.
Ia mengatakan, pengawasan tak hanya dilakukan KPK melainkan juga bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ketiganya akan mengawal proses pemindahan ibu kota dengan sangat serius.
Menurut Laode, pengawasan terhadap setiap proyek infrastruktur apalagi bernilai besar bertujuan agar tata kelola berjalan dengan baik. “Saya yakin BPKP, BPK juga, sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kami upayakan tata kelolanya baik ke depan,” ujarnya. (wt)