Selanjutnya, tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut Keppres tersebut dilaksanakan oleh KBRI di Muscat, Kesultanan Oman.
Seiring dengan itu, menurut Keppres ini, alokasi anggaran untuk KBRI di Sana’a, dihentikan sementara, dan memindahkan personel di kedutaan tersebut pada KBRI di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif. (wt)