JAKARTA – Pemerintah menutup dan menghentikan sementara kegiatan operasional di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a, Republik Yaman.
Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa konflik berkepanjangan serta situasi politik dan kemanan yang membayakan di Negara tersebut telah menghambat pelaksanaan tugas dan misi diplomatik.
Atas pertimbangan itu, pada 17 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman.
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman,” bunyi diktum kesatu Keppres 18/2019 tersebut.