banner 728x90

Menag Lukman Akui Terima 30 Ribu Dolar AS

Menag Lukman Akui Terima 30 Ribu Dolar AS

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang sebesar USD30 ribu yang ditemukan di laci ruang kerjanya dan telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu diungkapkan Lukman dalam persidangan lanjutan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6)/2019.

Namun, Menag Lukman beralasan uang tersebut dari Atase Agama Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Uang tersebut terkait kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Menag Lukman mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha menolak uang tersebut namun akhirnya terpaksa dia terima.

“Awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan ini bentuk hadiah yang kemudian saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, namun ia memaksa ya sudah,” aku Lukman.

Menurut Lukman, tradisi orang Arab itu akan merasa senang kalau bisa memberi hadiah.

“Dia bilang, terserah gunakan saja (uangnya) untuk khairiyah, maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan seperti bakti sosial, untuk lembaga pendidikan, dan rumah ibadah,” lanjutnya.

Pemberian uang tersebut, kata Lukman, karena Syekh Ibrahim mewakili Kedubes Arab merasa puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lukman mengaku pemberian uang terjadi di ruang kerjanya pada Desember 2018.

Intervensi Seleksi Jabatan

Selain itu, Menang Lukman membantah bila ia melakukan intervensi dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Bantahan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman terkait rekomendasi Lukman tehadap Haris.