Kediri – Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi seorang tahanan kasus narkotika dan obat terlarang yang melangsungkan pernikahan di masjid Polresta Kediri.
“Kami lakukan pendampingan dan pengamanan proses pernikahan tahanan tersebut. Ia terlibat kasus narkotika dan saat ini perkaranya masih ditangani Polsek Kota,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri AKP Kamsudi di Kediri, Sabtu.
Proses pernikahan itu dilakukan di Masjid Polresta Kediri dengan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Ipda Dodik Wargo, Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi beserta sejumlah anggota Polresta Kediri.
Kegiatan itu juga dihadiri pengantin perempuan dan laki, serta orang tua bersangkutan. Proses pernikahan dilakukan secara sederhana namun berlangsung dengan khidmat. Pengantin laki-laki dan perempuan berpakaian sederhana dengan baju atasan sama-sama berwarna putih.
Pengantin perempuan tampilannya juga sederhana, tidak ada hiasan wajah yang sangat mencolok seperti pernikahan pada umumnya. Hanya ada hiasan wajah tipis, namun tetap anggun.
Dikutp dari AntaraJatim.com, Pengantin laki-laki diketahui bernama Mochamad Husain Rofiudin (23). Ia menikahi pasangannya Ayuk Malinda (21). Pengantin pria memberikan mas kawin seperangkat alat shalat serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Pasangan ini mengaku ikhlas melangsungkan pernikahan di Masjid Polresta Kediri, karena mereka sudah lama menentukan tanggal pernikahan tersebut. Namun karena kasus yang dialami pengantin pria, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Namun, mereka senang akhirnya bisa menikah.
“Sejak lama kami sudah rencana menikah hari ini dan tidak mengira menikah di Polresta Kediri karena musibah dan ujian yang saya hadapi,” ujar Rofiudin.
Ayuk juga mengaku senang bisa melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan ini. Ia berharap, keluarganya langgeng dan selalu harmonis dan tidak lagi terjadi musibah ini.
“Ada perasaan sedih sekaligus bahagia. Sedihnya karena menikah di kantor polisi, senangnya hubungan yang telah terjalin selama tiga tahun ini akhirnya halal dan resmi menikah,” kata Ayuk.
Rofiudin dikenakan Pasal Primer 114 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diamankan Satuan Reskoba Polsek Kota Kediri pada April 2019 karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,30 gram.
Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan terkait dengan perkara yang masih membelitnya.(bud)