Program Jatim Amanah Gratiskan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Program Jatim Amanah Gratiskan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Menurutnya, LBH dan OBH menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memetakan secara detail titik mana yang bisa dilakukan intervensi. Sebagai contoh bisa diketahui kasus apa yang sering terjadi.

Pada saat seperti itu pendampingan pendampingan yang dilakukan, baik oleh pihak maupun LBH atau OBH bisa dilakukan di seluruh kabupaten kota se Jawa Timur.

Khofifah mengusulkan, dengan terpetakan kasus kasus hukum tersebut, bisa dibangun posko bersama. Fungsinya adalah memberikan fasilitas dan layanan bantuan hukum. Posko tersebut juga bertujuan untuk mempermudah para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Posko tersebut merupakan bagian dari fasilitas dan layanan bantuan hukum yang wajib diketahui masyarakat yang diakses secara gratis. Didalamnya nantu juga ada asosiasi advokat yang siap  memberikan layanan hukum,” ucapnya.

Gubernur Jatim menambahkan, untuk bisa memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mengakses program ini, perlu pembahasan yang detail. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang membahas tentang plan action ,dan pemetaan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kemudian baru bisa dilakukan pendampingan oleh siapa, dan sasaran yang lebih luas.  Yang terpenting adalah kemudahan mengakses bantuan hukum di masa mendatang,” imbuhnya.(min)