Diduga ada total sebanyak 325 pekerja yang terdampak oleh modus yang dilakukan empat perusahaan tersebut. LBH pun sudah melayangkan surat dan somasi kepada 4 perusahaan per tanggal 14 Mei lalu.
“SIlakan laporkan ke kami,” kata Himawan. Kepala Disnakertrans ini mengatakan, dinasnya akan meneliti terlebih dulu, apakah benar perusahaan memang sengaja melakukan modus demikian.
“Apakah memang modus atau kondisi perusahaan itu yang memang harus berhenti. Ada dua aspek. Realitas produksinya seperti apa, dan kondisi pekerjanya bagaimana statusnya?” Katanya.
Himawan menegaskan, bila pekerja di empat perusahaan itu yang menjadi korban adalah karyawan tetap, maka THR akan menjadi utang perusahaan yang harus tetap dibayarkan.
“Kalau pekerja itu kontrak, biasanya mereka ada juga yang dipekerjakan oleh pihak ketiga (outsourcing),” ujar Himawan.
Sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bisa kena teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
“Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh,” ujar Himawan beberapa waktu lalu. (wt)