Surabaya – Sejak dibuka 10 Mei lalu, hingga Minggu (26/5/2019), sudah 16 perusahaan yang berada Jawa Timur dilaporkan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Menurut Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, 16 perusahaan yang dilaporkan tersebut, sedang bermasalah dalam bisnis. “Perusahaannya bermasalah, sehingga mereka tidak bisa membayar THR untuk karyawannya,” katanya.
Namun, lanjut dia, sejumlah pekerja yang mengadu, ditemukan oleh Disnakertrans Jatim memang dalam kondisi skorsing atau dirumahkan (pemutusan hubungan kerja/PHK).
“Umumnya tidak ada masalah dan mereka (perusahaan) sudah bagikan (THR-nya). Dan pekerja sudah belanja, kemarin,” kata Himawan sembari tertawa.
Kamis (23/5/2019) lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengumumkan laporan yang mereka terima di Posko THR yang merek gelar.
Ada empat perusahaan, tiga di Surabaya dan satu di Jember, yang diduga melakukan pelanggaran hak karyawan atas THR pada Lebaran 2019.
LBH mendapati, modus yang dilakukan empat perusahaan itu dengan cara mem-PHK pekerjanya pada awal bulan Ramadhan supaya tidak perlu membayar THR.
Padahal, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan, para pekerja ini tetap memiliki hak mendapatkan THR.