Faktanya satu kapal bisa diberhentikan dan diperiksa di tengah laut lebih dari dua kali oleh kapal Patroli dari instansi berlainan. Tumpang tindih kewenangan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus dihentikan serta sangat merugikan bisnis pelayaran.
Pengamanan laut seluas 5,8 juta kilometer persegi dikawal oleh 13 instansi yang memiliki wewenang penegakan hukum di laut dan pantai sesuai UU masing-masing yang jumlahnya 26 UU. Jumlah kapalnyapun cukup banyak, TNI-AL memiliki kurang lebih 160 unit armada, Kepolisian Air 678 unit, Kesatuan penjaga laut dan Pantai (KPLP) di bawah naungan Kemenhub 326 unit kapal patroli, Kementerian Kelautan 326 unit, Ditjen Bea Cukai 114 unit dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang semula bernama Bakorkamla mengoperasikan 6 kapal patroli.
Perlu dicatat kata Oki, Indonesia adalah negara yang mempunyai lebih dari satu coast guard. Bakamla mengklaim sebagai Indonesia Coast Guard yang pembentukannya berdasarkan amanat UU No 32 Tentang Kelautan. Sementara Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah naungan Kementerian Perhubungan beranggapan pembentukan Indonesia Sea Coast Guard (ISGS) berdasarkan perintah UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, tumpang tindih pengamanan laut dan pantai itu menimbulkan kegerahan bisnis pelayaran. Karena setiap instansi tersebut dikeluhkan kerap kali melakukan pemeriksaan ke atas kapal, mengakibatkan perusahaan pelayaran sulit tepat waktu mengirim barang. Semua instansi dengan dalih pengamanan leluasa melakukan pemeriksaan sesuai dengan kompetensinya. KPLP berdalih memeriksa kelengkapan dokumen kapal, Polisi Air (Polair) mempunyai kewenangan memeriksa masalah muatan. Demikian pula KKP berkepentingan dengan alat tangkap yang digunakan kapal nelayan.
Rencana pemerintah untuk melakukan harmonisasi UU dan menginisiasi Bakamla (Perpres 178 Tahun 2014) menjadi instansi Single Agency Multy Task dengan cara dibuatkan UU sendiri tidak akan memeacahkan masalah.
Ia mengharapkan, Bakamla sebaiknya memosisikan diri mengawal Alur Laut Kepulauan (ALKI I,II,III) yang banyak dilayari kapal kapal asing yang jalur pelayarannya sarat dengan pencemaran laut dan rentan dengan kapal muatan limbah beracun.
Bakamla seharusnya diberi kewenangan mengelola Sea Command center yang selama ini belum dimiliki dan sangat dibutuhkan Indonesia sebagai Negara Maritim.(min)