Yayuk juga memastikan bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019. “Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa pengurangan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2019.
“Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” imbuhnya.
Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela anti untuk memanfaatkan program khusus ini. “Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silakan dimanfaatkan,” katanya. (wt)