Surabaya – Berbagai program menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-726. Salah satunya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah memberikan diskon retribusi 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT)
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726.
Dalam Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut, diantaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal. “Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini,” kata Maria.
Menurut Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar Rp 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp 500 ribu. “Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” tegasnya.