Anak Buruh Tidak Mampu Dapat Kuota Khusus 5 Persen Masuk SMA/SMK Negeri

Kado Khofifah di May Day

Anak Buruh Tidak Mampu Dapat Kuota Khusus 5 Persen Masuk SMA/SMK Negeri
Gubernur-Jatim-Memberikan-Sambutan-pada-peringatan-hari-buruh-di-jatim.jpg

Jika tidak menggunakan kartu itu bisa juga menunjukkan kartu bukti menerima Program Keluarga Harapan. Yang bisa menjadi bukti bahwa mereka memng dari keluarga tidak mampu.

“Kalau tidak begitu maka kita bisa lakukan verifikasi,” tegasnya.

Pemanfaatan kuota khusus anak buruh tidak mampu ini bahkan sudah bisa diakses anak buruh dari keluarga tidak mampu mulai besok saat peringatan Hari Pendidikan Nasional besok.

Selain memberikan kuota khusus untuk anak buruh tidak mampu, dalam May Day kali ini Khofifah juga menyepakati 9 poin hal yang menjadi permintaan buruh.

Sembilan poin itu adalah kesepakatan untuk revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urum biaya dan selisih biaya.

Poin kedia adalah gubernur akan membuat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melalukan revisi SE Mahkamah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata.

Poin ketiga gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan dintahun 2020.

Poin keempat yaitu gubernur dalam menentapkan UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota, dan gubernur akan membuat surat edaran ke kabupaten kota untuk mengusulakan UMSK.

Yang kelima, gubernur akn melakukan peneguran pada perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Yang keenam gubernur sepakat untuk menertibkan PKWT dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing pelanggaran terkait pekerja harian atau pekerja lepas di Jatim.

Ke tujuh gubernur akan membuat Badan Pengaqan Rumah Sakit dan petugas dan ke depalan gubernur berkomitmen untuk pengawa tenaga kerja harus segera diperbaiki. Dan yang terakhir adalah di Jawa Timur akan berusaha dibuat regulasi terkait jaminan pesangon.

“Akan ada tim yang membahas ini detail. Jadi misalnya kalau soal revisi PP No 78 Tahun 2015, kita tidak ingin hanya usul revisi saja, tapi harus dibuat pointer mana-mana yang ingin direvisi yang sesuai dengan aspirasi para pekerja di Jawa Timur, dan itu akan dibahas di tim,” kata Khofifah. (min)